Page 26 - 02. BUKU PINTAR JUJUR DAN MURAH HATI FINAL for web
P. 26

Kelompok sumberdaya terbarukan misalnya tumbuhan dan hewan. Sedangkan contoh sumberdaya
                tidak terbarukan yang sering juga ditemui di kawasan hutan adalah bahan tambang. Jenis-jenis bahan
                tambang  sangat  beragam,  mulai  dari  minyak  bumi  dan  gas  alam,  bijih-bijih  logam  seperti  emas,
                tembaga, besi, dan mineral lain, hingga batu, serta pasir.

                    Praktik pemanfaatan sumberdaya alam berupa bahan tambang di kawasan hutan hampir dapat
                dipastikan  merusak  hutan.  Pada  penambangan  skala  besar  dengan  mudah  dapat  dilihat  hutan
                ditebangi dalam skala luas. Tanahnya kemudian digali membentuk lubang galian tambang berukuran
                raksasa. Penebangan pohon-pohon hutan tidak hanya pada areal lubang galian.
                    Hutan juga ditebangi untuk pembangunan fasilitas yang dibutuhkan bagi kegiatan tambang, mulai
                dari jalan perkantoran, pabrik pengolahan hasil tambang, pergudangan, hingga perumahan pekerja.

                Pada pertambangan masa lalu, seringkali hutan juga ditebangi untuk bahan bakar pabrik pengolahan
                hasil tambang.

                    Di balik kemilau  hijau  hutan hujan  tropika di dunia,  di dalam tanahnya tersimpan  kandungan
                emas, tembaga, berlian, dan logam mulia serta batu permata lainnya. Bahan-bahan ini merupakan
                sumberdaya ekonomi yang dianggap memiliki nilai ekonomi tinggi. Kegiatan menggali bahan-bahan
                tambang tersebut kebanyakan merusak ekosistem hutan hujan tropis dan menyebabkan masyarakat
                sekitar hutan tersingkir.
                    Berapa  besar kerusakan  hutan  akibat kegiatan  pertambangan  di  Indonesia?  Hingga saat ini
                setidaknya terdapat sekitar 1.830-an izin bagi tambang mineral dan batubara untuk wilayah seluas

                lebih dari 28 juta hektare. Sebanyak 150 izin tersebut membolehkan menambang di kawasan hutan
                lindung  dan  kawasan  konservasi,  luasnya  lebih  dari  11  juta  hektare.  Izin  pertambangan  minyak
                dan gas bumi di Indonesia juga mengancam 45 kawasan konservasi seperti Taman Nasional, Suaka
                Margasatwa, dan lain-lain yang sebagian besarnya adalah hutan hujan tropika Indonesia.

                    Dampak dari kegiatan pertambangan diyakini  memiliki  daya rusak  hebat terhadap hutan,
                lingkungan hidup,  dan  mengancam kehidupan  masyarakat yang ada di  sekitar  hutan.  Padahal
                pendapatan  negara  dari  sektor  pertambangan  tidak  terlalu  menguntungkan  bila  dibandingkan
                kerusakan yang terjadi.
                    Salah satu contoh kerusakan hutan hujan tropika Indonesia terjadi di tanah Papua. Hadirnya

                perusahaan tambang bernama Freeport mengeruk kandungan emas di kawasan Pegunungan Ertsberg
                dan Grasberg. Perusahaan tambang ini mengupas dan mengubah bentang alam pegunungan menjadi
                lubang-lubang raksasa. Lubang tambang Grasberg telah mencapai diameter 2,4 kilometer sedalam
                800 meter pada kawasan seluas 499 hektare.

                    Selain menghasilkan emas, diperkirakan kegiatan tambang ini menghasilkan 700.000 ton limbah
                per hari yang berasal dari pengolahan batu-batuan. Limbah dari tambang emas ini diduga mencemari
                35.820 hektare lahan daratan dan 84.158 hektare lepas pantai. Pencemaran tersebut menyebabkan
                kehancuran hutan dan mengancam kesehatan masyarakatnya. Kerusakan lingkungan telah mengubah
                bentang alam seluas 166 km  di daerah aliran Sungai Ajkwa. Lahan kritis pun tercipta di sepanjang
                                          2
                daerah aliran sungai.







              18        Menghijaukan Lahan Kritis
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31