Page 23 - 02. BUKU PINTAR JUJUR DAN MURAH HATI FINAL for web
P. 23

Dalam  sejarah  pengusahaan  hutan  Indonesia,  terutama  pada  era  Orde  Baru,  hutan  hanya
                   dipandang sebagai sumber kayu yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi bagi kebutuhan
                   pembangunan  nasional.  Oleh  karena  itu,  maka  hutan-hutan  Indonesia  banyak  ditebangi  untuk
                   dipanen kayunya dan diekspor besar-besaran dalam bentuk kayu bulat gelondongan.

                      Untuk  mengeksploitasi  sumberdaya  alam  berupa  kayu,  sejak  tahun  1970-an,  pemerintah
                   mengeluarkan  Hak  Pengusahaan  Hutan  (HPH)  kepada  perusahaan-perusahaan  swasta.  Masing-
                   masing perusahaan HPH diberi kawasan atau konsesi yang amat luas. Hingga era 1990-an, terdapat
                   sekitar 585 konsesi HPH yang beroperasi. Luas konsesi atau hutan yang diizinkan untuk ditebangi oleh
                   perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 63 juta hektare di seluruh Indonesia.
                      Sistem HPH kemudian menyebabkan kerusakan hutan secara serius. Pada pertengahan era 90-

                   an tersebut beberapa izin HPH dicabut. Alasan pencabutan hak di antaranya karena ditemukannya
                   pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemegang konsesi HPH, misalnya melakukan penebangan
                   di kawasan hutan lindung atau di luar kawasan hutan yang diizinkan. Alasan lain karena nilai tegakan
                   pohon di banyak konsesi HPH telah banyak menurun.

                      HPH menjadi bentuk praktik perusakan hutan hujan tropika di Indonesia secara fantastis. Perusahaan
                   pemegang HPH pada dasarnya diberi izin untuk menebang kayu di sebuah kawasan hutan. Dalam peraturan
                   pemerintah usaha penebangan di areal hutan harus dilakukan secara tebang pilih, artinya hanya pohon
                   jenis tertentu dengan ukuran dan umur tertentu saja yang boleh ditebangi.
                      Meski sudah ada aturan, tapi praktik yang terjadi adalah praktik tebang habis. Semua jenis pohon,

                   bahkan yang masih muda dan ukurannya masih kecil pun, dibabat habis asalkan dapat mendatangkan
                   keuntungan bagi perusahaan. Kayu kecil yang tidak dapat dibuat papan, dapat dijadikan bahan baku
                   industri kertas dan kayu lapis. Setiap perusahaan HPH juga diwajibkan melakukan reboisasi, tetapi
                   sedikit  sekali  reboisasi  yang berhasil  dilakukan.  Perusakan hutan akibat HPH sempat membuat
                   Indonesia sebagai negara pengekspor kayu bulat (gelondongan) terbesar di dunia, tetapi juga turut
                   berpengaruh menjadikan Indonesia sebagai negara yang paling cepat kehilangan hutan.

                      Praktik penebangan hutan oleh pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada masa Orde Baru
                   banyak mendapat subsidi dan perlindungan oleh pemerintah. Hal tersebut ternyata justru mewariskan
                   kehancuran hutan Indonesia yang berujung pada terciptanya lahan kritis.



               2.  Alih Fungsi Hutan
                      Setiap tahun, berjuta-juta hektare hutan hujan tropika di seluruh dunia dibuka atau dialihfungsikan
                   untuk lahan perkebunan dan pertanian. Kelompok yang paling bertanggung jawab besar dalam mengubah
                   hutan menjadi tanah pertanian adalah perusahaan besar. Demikian pula di Indonesia.

                      Perusahaan-perusahaan  yang bergerak di  industri pertanian  saat ini  mengubah  banyak hutan
                   menjadi lahan pertanian dan perkebunan skala besar. Di kawasan hutan Amazon, Benua Amerika,
                   banyak hutan dibuka dan diubah menjadi lahan kedelai. Di Indonesia, hutan yang subur dibabat habis
                   untuk dijadikan perkebunan sawit ataupun hutan tanaman industri. Hutan alam yang kaya dengan
                   keanekaragaman vegetasi, diubah menjadi kawasan budidaya tanaman seragam (monokultur).







                                                                     Bab 2 Penyebab Terjadinya Lahan Kritis  15
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28