Page 23 - 02. BUKU PINTAR JUJUR DAN MURAH HATI FINAL for web
P. 23
Dalam sejarah pengusahaan hutan Indonesia, terutama pada era Orde Baru, hutan hanya
dipandang sebagai sumber kayu yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi bagi kebutuhan
pembangunan nasional. Oleh karena itu, maka hutan-hutan Indonesia banyak ditebangi untuk
dipanen kayunya dan diekspor besar-besaran dalam bentuk kayu bulat gelondongan.
Untuk mengeksploitasi sumberdaya alam berupa kayu, sejak tahun 1970-an, pemerintah
mengeluarkan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada perusahaan-perusahaan swasta. Masing-
masing perusahaan HPH diberi kawasan atau konsesi yang amat luas. Hingga era 1990-an, terdapat
sekitar 585 konsesi HPH yang beroperasi. Luas konsesi atau hutan yang diizinkan untuk ditebangi oleh
perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 63 juta hektare di seluruh Indonesia.
Sistem HPH kemudian menyebabkan kerusakan hutan secara serius. Pada pertengahan era 90-
an tersebut beberapa izin HPH dicabut. Alasan pencabutan hak di antaranya karena ditemukannya
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemegang konsesi HPH, misalnya melakukan penebangan
di kawasan hutan lindung atau di luar kawasan hutan yang diizinkan. Alasan lain karena nilai tegakan
pohon di banyak konsesi HPH telah banyak menurun.
HPH menjadi bentuk praktik perusakan hutan hujan tropika di Indonesia secara fantastis. Perusahaan
pemegang HPH pada dasarnya diberi izin untuk menebang kayu di sebuah kawasan hutan. Dalam peraturan
pemerintah usaha penebangan di areal hutan harus dilakukan secara tebang pilih, artinya hanya pohon
jenis tertentu dengan ukuran dan umur tertentu saja yang boleh ditebangi.
Meski sudah ada aturan, tapi praktik yang terjadi adalah praktik tebang habis. Semua jenis pohon,
bahkan yang masih muda dan ukurannya masih kecil pun, dibabat habis asalkan dapat mendatangkan
keuntungan bagi perusahaan. Kayu kecil yang tidak dapat dibuat papan, dapat dijadikan bahan baku
industri kertas dan kayu lapis. Setiap perusahaan HPH juga diwajibkan melakukan reboisasi, tetapi
sedikit sekali reboisasi yang berhasil dilakukan. Perusakan hutan akibat HPH sempat membuat
Indonesia sebagai negara pengekspor kayu bulat (gelondongan) terbesar di dunia, tetapi juga turut
berpengaruh menjadikan Indonesia sebagai negara yang paling cepat kehilangan hutan.
Praktik penebangan hutan oleh pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada masa Orde Baru
banyak mendapat subsidi dan perlindungan oleh pemerintah. Hal tersebut ternyata justru mewariskan
kehancuran hutan Indonesia yang berujung pada terciptanya lahan kritis.
2. Alih Fungsi Hutan
Setiap tahun, berjuta-juta hektare hutan hujan tropika di seluruh dunia dibuka atau dialihfungsikan
untuk lahan perkebunan dan pertanian. Kelompok yang paling bertanggung jawab besar dalam mengubah
hutan menjadi tanah pertanian adalah perusahaan besar. Demikian pula di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri pertanian saat ini mengubah banyak hutan
menjadi lahan pertanian dan perkebunan skala besar. Di kawasan hutan Amazon, Benua Amerika,
banyak hutan dibuka dan diubah menjadi lahan kedelai. Di Indonesia, hutan yang subur dibabat habis
untuk dijadikan perkebunan sawit ataupun hutan tanaman industri. Hutan alam yang kaya dengan
keanekaragaman vegetasi, diubah menjadi kawasan budidaya tanaman seragam (monokultur).
Bab 2 Penyebab Terjadinya Lahan Kritis 15