Page 22 - 02. BUKU PINTAR JUJUR DAN MURAH HATI FINAL for web
P. 22

Pembalakan liar  yang marak terjadi mengakibatkan kerusakan hutan dan  lingkungan secara
                umum, baik kerusakan berupa kerugian ekonomi maupun kerusakan ekologi. Dampak illegal logging
                terhadap  lingkungan adalah  penggundulan  hutan, terjadinya pemadatan tanah, berkurangnya
                kapasitas penyerapan air, meningkatnya aliran permukaan, meningkatnya erosi, serta terganggunya
                daur hidrologis pada kawasan tersebut.

                    Kerusakan sumberdaya hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan telah menimbulkan
                erosi  tanah  yang  dapat  menimbulkan  dampak  negatif  secara  luas  baik  langsung  maupun  tidak
                langsung. Pada tempat terjadinya erosi akan terjadi kehilangan tanah yang baik dan subur, kehilangan
                unsur hara, penurunan produktivitas, berkurangnya lahan untuk menampung dan menyimpan air.
                    Pada kawasan  di  luar  tempat kejadian  erosi  terdapat endapan  lumpur  yang memperkecil
                daya tampung  air di  dalam  sungai.  Pada  gilirannya akan  terjadi kerusakan  lahan  pertanian  dan
                permukiman, menurunnya kualitas air, serta rusaknya ekosistem perairan. Kerusakan hutan dan lahan
                akibat pembalakan liar berakibat pula terhadap terjadinya kemerosotan genetis dari jenis-jenis yang
                ditebang, terjadinya kerusakan tegakan tinggal, serta punahnya berbagai jenis tumbuhan dan satwa
                liar. Pada akhirnya, pembalakan liar mengakibatkan perubahan besar pada hutan yang semula subur
                menjadi lahan kritis yang tidak lagi subur dan tidak pula produktif.



            b.  Perusakan Hutan melalui Hak Pengusahaan Hutan (HPH)

                    Jika  pencurian  kayu  atau  pembalakan  liar  (illegal  logging) tergolong sebagai kegiatan penyebab
                timbulnya lahan kritis dalam kategori, maka penjelasan berikut ini adalah kegiatan manusia yang diberi izin
                oleh pemerintah yang berakibat pada terjadinya lahan kritis.




































                                     Gambar 2.2. Lahan kritis akibat kegiatan pembalakan hutan.
                (Sumber: http://www.greenpeace.org/seasia/id/Global/international/photos/forests/2011/app/risks-moratorium.jpg)




              14        Menghijaukan Lahan Kritis
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27