Page 22 - 02. BUKU PINTAR JUJUR DAN MURAH HATI FINAL for web
P. 22
Pembalakan liar yang marak terjadi mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan secara
umum, baik kerusakan berupa kerugian ekonomi maupun kerusakan ekologi. Dampak illegal logging
terhadap lingkungan adalah penggundulan hutan, terjadinya pemadatan tanah, berkurangnya
kapasitas penyerapan air, meningkatnya aliran permukaan, meningkatnya erosi, serta terganggunya
daur hidrologis pada kawasan tersebut.
Kerusakan sumberdaya hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan telah menimbulkan
erosi tanah yang dapat menimbulkan dampak negatif secara luas baik langsung maupun tidak
langsung. Pada tempat terjadinya erosi akan terjadi kehilangan tanah yang baik dan subur, kehilangan
unsur hara, penurunan produktivitas, berkurangnya lahan untuk menampung dan menyimpan air.
Pada kawasan di luar tempat kejadian erosi terdapat endapan lumpur yang memperkecil
daya tampung air di dalam sungai. Pada gilirannya akan terjadi kerusakan lahan pertanian dan
permukiman, menurunnya kualitas air, serta rusaknya ekosistem perairan. Kerusakan hutan dan lahan
akibat pembalakan liar berakibat pula terhadap terjadinya kemerosotan genetis dari jenis-jenis yang
ditebang, terjadinya kerusakan tegakan tinggal, serta punahnya berbagai jenis tumbuhan dan satwa
liar. Pada akhirnya, pembalakan liar mengakibatkan perubahan besar pada hutan yang semula subur
menjadi lahan kritis yang tidak lagi subur dan tidak pula produktif.
b. Perusakan Hutan melalui Hak Pengusahaan Hutan (HPH)
Jika pencurian kayu atau pembalakan liar (illegal logging) tergolong sebagai kegiatan penyebab
timbulnya lahan kritis dalam kategori, maka penjelasan berikut ini adalah kegiatan manusia yang diberi izin
oleh pemerintah yang berakibat pada terjadinya lahan kritis.
Gambar 2.2. Lahan kritis akibat kegiatan pembalakan hutan.
(Sumber: http://www.greenpeace.org/seasia/id/Global/international/photos/forests/2011/app/risks-moratorium.jpg)
14 Menghijaukan Lahan Kritis